JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan perjanjian fiktif pada proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (AK).
Dugaan perjanjian fiktif tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa tiga saksi.
Adapun, tiga saksi tersebut yakni, Project Manager PT Amarta Karya, Maftuchin Al Ghozali dan Ary Hariyadi, serta Site Administration Manager PT Amarta Karya, Andi.
Ketiganya diduga mengetahui dugaan perjanjian fiktif proyek BUMN PT Amarta Karya.
"Para saksi hadir dan terus dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT AK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru yang berkaitan dengan subkontraktor fiktif di proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN).