KPK Bongkar Perjanjian Fiktif Proyek BUMN PT Amarta Karya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 13:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi/Okezone
Share :

Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait subkontraktor fiktif penggarap proyek di BUMN tersebut.

Korupsi subkontraktor fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.

KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020," ujar Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya