Sementara itu salah satu pelaku yang juga merupakan pemain judi online mengaku jika telah bermain selama tiga bulan. Bahkan dalam sehari dirinya bisa meraup untung hampir setengah juta.
"Baru tiga bulan saya main judi online pakai handphone, kalau untungnya sih kadang tidak nentu. Cuma bisa dalam sehari bisa dapat lima ratus ribu untungnya," Pungkasnya.
Dari perbuatannya tersebut, puluhan pelaku baik judi online maupun konvensional dijerat pasal 303 KUHP Bis tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(Natalia Bulan)