Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sesuai komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
Baca Selengkapnya: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu, Polri Pecat Kompol CP Terkait Kasus Brigadir J
(Susi Susanti)