Maling Motor di Malangbong Garut Ketahuan Beraksi, Tabrak Warga saat Kabur

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Sabtu 03 September 2022 22:06 WIB
Maling motor ditangkap. (Foto: Fani Ferdiansyah)
Share :

Kepada petugas, DN mengakui seluruh aksinya termasuk peran rekannya, RN. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi mencuri motor. 

"Tapi dari hasil penyelidikan, tersangka rupanya pernah menjalani hukuman di Lapas Kebon Waru Bandung selama 1 tahun 4 bulan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Ia beserta sejumlah barang bukti pencurian telah diamankan di Mapolsek Malangbong.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya