JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di DKI Jakarta pada hari ini, Minggu (4/9/2022). Layanan ini membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
BACA JUGA:Viral Polisi Keliling untuk Peringatkan Warga yang Melanggar, Diberi Teguran Halus Tanpa Tilang
Berikut lokasinya:
Jaktim : Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakbar : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Jakpus : Parkir timur GBK Senayan.
Pemohon SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.