Partai Perindo Nilai Kemacetan Ibukota Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah

Muhammad Farhan, Jurnalis
Minggu 04 September 2022 18:50 WIB
Podcast Partai Perindo (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Perindo menilai adanya wacana perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) guna menekan tingkat kemacetan di Ibukota sebagai suatu hal yang baik. Perindo melalui Wakil Ketua bidang Kader dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PartaiPerindo DKI Jakarta, Rimhot Turnip mengungkapkan banyak dampak yang merugikan negara, khususnya masyarakat.

Rimhot menjelaskan wacana perubahan jam kerja ASN karena kemacetan ini perlu ditanggapi secara serius. Mengutip hasil kajian Kementerian Perhubungan melalui Badan Transportasi Jabodetabek, Rimhot menyampaikan dampak kerugian negara hingga triliunan rupiah hanya karena kemacetan.

"Dampak kemacetan itu bisa merugikan negara hingga 7,4 Triliun Rupiah dalam konteks ekonominya," ujar Rimhot saat berdialog dalam podcast aksi nyata Partai Perindo yang ditayangkan secara daring, Minggu (4/9/2022).

Rimhot juga menjelaskan dampak lainnya dari kemacetan seperti penurunan produktivitas kinerja pegawai. Ia menyebutkan penurunan produktivitas pekerja di ibu kota karena hanya kemacetan saja dapat mencapai 15%.

"Itu juga menjadi bukti nyata bahwasanya bukan lagi rahasia umum kalau DKI Jakarta sudah menjadi salah satu ibukota termacet di dunia," terang Rimhot.

Untuk itu, Rimhot menjelaskan dampak kesehatan karena polusi udara dan adanya pengaruh psikologis kepada warga Ibukota ini semua hanya terjadi karena kemacetan yang parah di Jakarta.

"Ini sebenarnya menjadi menarik, adanya usulan Dirlantas Polda Metro Jaya atas solusi kemacetan tersebut. Opsi ini adalah bentuk sikap kita untuk mendukung kebijakan pemerintah, tetapi perlu pengkajian lebih mendalam terutama menyasar pada ASN," katanya.

Sementara itu, Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Eko Sakapurnama menjelaskan wacana pengaturan ulang jam kerja ASN itu perlu menggunakan pendekatan evidence based policy atau riset kebijakan berbasis fakta. Eko menilai perubahan jam kerja ASN, terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta, akan mengganggu koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya