Penulis: Ferry Kurnia Rizkiyansyah - Sekretaris Jenderal DPP Perindo
JAKARTA - Tahun-tahun berlalu, tetapi cerita dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih tersimpan dalam ingatan saya. Kala itu, saat masih bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU), saya mendapat kabar melegakan bahwa hujan deras akhirnya turun di wilayah tersebut. Setelah berhari-hari petugas dan relawan berjibaku dan bertaruh nyawa untuk memadamkan api di tengah kepungan asap, hujan menjadi pertolongan yang sangat dinantikan.
Namun, mengandalkan hujan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah ironi yang terus berulang. Setiap kali kemarau datang, kita seperti menyaksikan cerita yang sama. Api membesar, petugas dikerahkan, masker dibagikan, dan masyarakat diminta waspada. Setelah itu, kita menunggu hujan. Ketika musim berganti, persoalan seolah selesai.
Padahal, ancaman yang sama masih ada dan kembali muncul saat kemarau berikutnya tiba. Ada yang keliru dari cara kita menghadapi karhutla. Karhutla memang dipengaruhi kondisi alam, terutama saat musim kemarau ketika lahan gambut mengering dan vegetasi mudah terbakar. Namun, karhutla tidak bisa semata-mata dianggap sebagai bencana alam yang datang tanpa campur tangan manusia.
Di balik lahan yang terbakar, ada persoalan tentang bagaimana kawasan dibuka, bagaimana lahan dikelola, siapa yang memperoleh manfaat ekonominya, dan sejauh mana negara menjalankan pengawasan. Sektor perkebunan dan kehutanan selalu menjadi sorotan ketika asap kembali menyelimuti wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sorotan itu berkaitan dengan luasnya kawasan yang dikelola perusahaan dan tanggung jawab mereka untuk menjaga lingkungan di dalam wilayah konsesinya.
Catatan pemerintah sepanjang 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Pada Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan pemeriksaan terhadap 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik api. Pada periode yang sama, pemerintah juga melakukan penindakan administratif terhadap sejumlah perusahaan.