JAKARTA - Komnas HAM menantang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J merupakan kebohongan publik. Komnas pun meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan bukti sebaliknya.
"Silahkan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA:Polri Akan Proses Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang Jika Temukan Bukti
Menurutnya, dasar Komnas HAM menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual, didasari keterangan para saksi, pendamping psikologi Putri Candrawathi dan kasus itu masuk BAP berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditelisik.
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," terangnya.
BACA JUGA:IPW Desak Polri Tahan Putri Candrawathi: Dia Tak Kooperatif, Keterangannya Berbeda-beda
Dia mengatakan, pembuktian dugaan pelecehan harus melibatkan tenaga ahli. Sebagai informasi, Komnas HAM menduga kuat peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
"Maka langkah pendalaman dugaan ini dengan melibatkan ahli-ahli lain dari lembaga yang resmi adalah jalan bagi objektifikasi atas dugaan tersebut," pungkasnya.
(Awaludin)