Fakta-Fakta Pinangki Bebas: Divonis 10 Tahun, Dipangkas Jadi 4 dan Jaksa Menerima

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 11:02 WIB
Pinangki Sirna Malasari (Foto : Sindonews)
Share :

3. Hukuman Pinangki Dipangkas, Jaksa Menerima

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, alasan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujar Riono, Senin 5 Juli 2021.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya