Sebagaimana diketahui, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik. Di sana diatur anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP oleh Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, Senin (5/9/2022). Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.
(Erha Aprili Ramadhoni)