2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak Belum Ditahan, tapi Sudah Dicekal

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 17:29 WIB
Bareskrim Polri belum menahan 2 pejabat Kemendag tersangka korupsi gerobak, tapi sudah dicekal. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Kemudian pada 2019, Cahyono juga menetapkan Bunaya Priambudi sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. Bahkan, dari 3.570 pengadaan gerobak yang terealisasi hanya sebanyak 311.

"Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," kata Cahyono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya