4 Fakta Koruptor Bebas Bersyarat dari Penjara, Ada 23 Orang!

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 05:31 WIB
Ratu Atut Chosiyah salah satu dari 23 napi korupsi yang bebas bersyarat. (Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program bebas bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi. Mereka dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa, 6 September 2022.

Berikut 4 fakta soal pembebasan bersyarat terhadap 23 napi kasus korupsi, sebagaimana dirangkum pada Kamis (8/9/2022) :

1. Daftar Lengkap 23 Koruptor Bebas

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, merincinkan ke 23 napi korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat. Beriku daftarnya :

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;

2. Setyabudi Tejocahyono;

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;

6. Danis Hatmaji bin Budianto;

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;

12. Zumi Zola Zulkifli;

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;

15. Supendi bin Rasdin;

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

18. Anang Sugiana Sudihardjo;

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

20. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

21. Desi Aryani bin Abdul Halim;

22. Pinangki Sirna Malasari;

23. Mirawati binti H Johan Basri.

2. Bebas dari 2 Lapas

Rika menjelaskan, para napi itu bebas dari 2 lapas, yaitu Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.

"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Sebanyak 4 napi korupsi bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang, yaitu Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati binti H Johan Basri. Sementara lainnya bebas dari Lapas Sukamiskin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya