JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program bebas bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi. Mereka dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa, 6 September 2022.
Berikut 4 fakta soal pembebasan bersyarat terhadap 23 napi kasus korupsi, sebagaimana dirangkum pada Kamis (8/9/2022) :
1. Daftar Lengkap 23 Koruptor Bebas
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, merincinkan ke 23 napi korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat. Beriku daftarnya :
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
6. Danis Hatmaji bin Budianto;
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
12. Zumi Zola Zulkifli;
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo;
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
20. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
21. Desi Aryani bin Abdul Halim;
22. Pinangki Sirna Malasari;
23. Mirawati binti H Johan Basri.
2. Bebas dari 2 Lapas
Rika menjelaskan, para napi itu bebas dari 2 lapas, yaitu Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.
"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Sebanyak 4 napi korupsi bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang, yaitu Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati binti H Johan Basri. Sementara lainnya bebas dari Lapas Sukamiskin.
3. Sesuai UU Pemasyarakatan
Rika menjelaskan, pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ucapnya.
Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," ujarnya.
4. Ribuan Napi Kasus Lain Bebas Bersyarat
Rika menjelaskan, selain 23 narapidana korupsi, ada ribuan narapidana kasus lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan narapidana itu mendapatkan hak bersyarat pada September 2022.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," tutur Rika.
(Erha Aprili Ramadhoni)