Pemeriksa kemudian mempelajari terperiksa dan bahasa tubuh terperiksa menyamakan persepsi, kedudukan kasus dan menyiapkan pertanyaan dalam test.
Setelah itu, barulah pemeriksaan bisa dilakukan. Namun sebelumnya, pemeriksa akan menanyakan kesediaan terperiksa untuk dipasangi alat poligraf . Ini merupakan prosedur yang dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia. Proses pemeriksaan poligraf bisa memakan waktu antara tiga sampai enam jam dengan singel issue.
Hasil dari kerja poligraf sendiri nantinya berupa grafik, yang akan dituangkan ke dalam form hand scoring. Hasil itu untuk selanjutnya dilakukan analisa sebagai hasil dari pendapat ahli berupa berita acara pemeriksaan (BAP).
(Fahmi Firdaus )