JAKARTA - Polri menyatakan bahwa proses sidang etik terhadap terduga pelanggar, AKP Dyah Chandrawati dilakukan lantaran dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Ini Penampakannya
Nurul kembali menegaskan, bahwa sidang etik terhadap AKP Dyah ini tidak terkait dengan kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Perlu rekan-rekan media ketahui, bahwa pelaksanaan sidang AKP DC tidak ada kaitanya dengan Obstruction of Justice," ujar Nurul.
BACA JUGA:AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J Hari Ini
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.