JAKARTA – Polwan cantik AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika dan administratif terkait pelanggaran di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sanksi yang dijatuhkan kepada AKP Dyah yakni demosi selama satu tahun.
(Baca juga: Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Ini Penampakannya)
"Sanksi administratif mutasi demosi satu tahun," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurut komisi etik, AKP Dyah dijatuhkan saksi etika lantaran perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. "Permohonan maaf secara lisan dan tertulis didepan KKEP," ujar Nurul.
AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Nurul kembali menegaskan bahwa, sidang etik terhadap AKP Dyah ini tidak terkait dengan kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.