JAKARTA – Polwan cantik AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika dan administratif terkait pelanggaran di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sanksi yang dijatuhkan kepada AKP Dyah yakni demosi selama satu tahun.
(Baca juga: Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Ini Penampakannya)
"Sanksi administratif mutasi demosi satu tahun," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurut komisi etik, AKP Dyah dijatuhkan saksi etika lantaran perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. "Permohonan maaf secara lisan dan tertulis didepan KKEP," ujar Nurul.
AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Nurul kembali menegaskan bahwa, sidang etik terhadap AKP Dyah ini tidak terkait dengan kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.
(Fahmi Firdaus )