Hari Ini Layanan SIM Keliling Dibuka di 5 Tempat di Jakarta, Mulai Pukul 08.00 WIB

Nanda Aria, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 07:24 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

Sedangkan, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu dibutuhkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya