Tak Dilayani Istri, Suami Cabuli Adik Kandung dan Ipar

Riski Amirul Ahmad, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 08:25 WIB
Pelaku pencabulan adik kandung dan ipar di Situbondo. (iNews/Riski Amirul Ahmad)
Share :

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, akibat perbuatan pejat pelaku, kedua korban syok berat. Keduanya pun memerlukan pendampingan khusus.

"Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan di halaman rumah," katanya.

Kini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya