Setelah itu korban dipaksa dan diancam pelaku. Lalu pelaku mengambil HP Vivo milik korban dengan cara dirampas. Dan pelaku kemudian kabur melarikan diri. Setelah kejadian korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
Barang bukti yang diamankan satu lembar baju tersangka dan satu kotak HP merk Vivo milik korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya bersama D (DPO) dan dapat bagian uang Rp700 ribu yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)