JAKARTA - Mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur akan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Rencananya, Andi Merya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Andi Merya, dua terdakwa kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur lainnya juga bakal segera disidang. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan dan melimpahkan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, tim jaksa tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk ketiganya.
"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).
Sekadar informasi, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Dalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.
Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba.
(Khafid Mardiyansyah)