Mantan Bupati Kolaka Timur Dkk Segera Diadili terkait Suap Dana PEN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 15:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur akan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Rencananya, Andi Merya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Andi Merya, dua terdakwa kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur lainnya juga bakal segera disidang. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan dan melimpahkan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, tim jaksa tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk ketiganya.

"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).

Sekadar informasi, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya