AKP Dyah Candrawati, Polwan Satu-satunya yang Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 16:43 WIB
AKP Dyah Candrawati saat menjalani sidang etik. (tangkapan layar)
Share :

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, bentuk pelanggaran AKP Dyah lantaran tidak profesional mengelola senjata api milik dari Bharada E.

"Ya secara detailnya itu. Kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Nurul menjelaskan, AKP Dyah wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Adapun, Lasal yang dilanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022.

"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.

AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Litbang MPI/Tika Vidya Utami)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya