JAKARTA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak dua orang tersangka dan ribuan butir ekstasi diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar mengatakan, bahwa awalnya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar diwilayah Jakarta Pusat, selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening," kata Rango saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA:Polri Jerat Bandar Narkoba Kelas Kakap dengan TPPU, Nilai Asetnya Rp50 Miliar
Rango menambahkan, terdapat dua orang berinisial DR dan DSW yang berperan sebagai kurir. Pelaku diamankan di Jalan Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (1/9) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir," ucapnya.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Terkait Kasus Ekstasi dan Sabu