PEKANBARU - Seorang pemuda warga Pasirpangaraian ditangkap anggota Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau. Tersangka berinisial Y ditangkap karena melakukan penyebaran video asusila.
Y pemuda berusia 22 tahun ini melakukan penyebaran video dan juga foto karena sakit hati dengan korban yang memutuskan hubungan asmara dengannya.
"Kini tersangka sudah ditangkap terkait pennyebaran kasus kesusilaan dan dijerat dengan Undang undang ITE," kata Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Jumat (9/9/2022).
Tersangka sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan korban G. Gadis 22 tahun itu lantas memutuskan hubungan karena sudah tidak ada kecocokan. Namun tersangka tidak terima diputus dan melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebar video syur mereka ke temannya melalui media sosial.
Baca juga: Pemuda di Lahat Setubuhi Gadis Belia dan Rekam Aksinya, Ancam Sebar Video
"Tujuan pelaku menyebarkan foto dan video tersebut karena sakit hati diputuskan oleh korban," ujar Kanit 2 Tipiter Satuan Reskrim Polres Rohul, Ipda Rully Chairullah SE.
Dia menjelaskan bahwa Y mendapatkan video dan foto saat mereka masih berpacaran. Korban merekam foto saat korban sedang mandi.
"Untuk video tersangka sedang berhubungan badan dengan korban disebarkan pelaku karena sakit hati pelaku diputuskan oleh korban. Untuk foto didapat pelaku sewaktu VC (video call) dengan korban yang sedang mandi. Di mana pada saat VC tersebut pelaku menyimpan gambar dengan aplikasi screenshoot dan menyimpannya, kemudian pelaku menyebarkan kepada teman kerja korban," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)