Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/ Foto: Bachtiar Rojab
Share :
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).