Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Seorang Lagi Perwira Polri Loyalis Ferdy Sambo Dipecat

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 12 September 2022 06:05 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Sidang kode etik Polri memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS). AKBP Jerry menjadi perwira Polri terbaru yang diberhentikan terkait dengan kasus ini.

Saat ini tercatat sudah lima anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat sebagai buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, sidang kode etik Polri telah memutuskan untuk memecat Kombes Agus Nurpatria.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyelidikan atau Obstruction of Justice kematian Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Agus Nurpatria, lima anggota lainnya adalah: Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan KP Irfan Widyanto.

Sementara lima anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya