Putusan pemecatan itu dijatuhkan sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik Polri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Berita Selengkapnya: Daftar Terbaru Loyalis Ferdy Sambo yang Dipecat Buntut Pembunuhan Brigadir J, Ada Peraih Adhi Makayasa
(Rahman Asmardika)