"Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, meminta keterangan dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra Judicial Killing yang dilakukan oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yoshua," ujar Taufan Damanik.
Lebih lanjut ia menyebutkan juga telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut.
"Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri," ungkap Taufan Damanik.
(Khafid Mardiyansyah)