JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J (Yoshua).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).
"Hari ini saya memenuhi undangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melaporkan hasil-hasil tugas konstitusionalnya," ujar Taufan Damanik.
Ia menyebutkan sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban pihaknya menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menkopolhukam dan DPR RI.
Laporan tersebut kata Taufan juga telah bekerja sama dengan Komnas Perempuan.
"Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, meminta keterangan dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra Judicial Killing yang dilakukan oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yoshua," ujar Taufan Damanik.
Lebih lanjut ia menyebutkan juga telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut.
"Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri," ungkap Taufan Damanik.
(Khafid Mardiyansyah)