Sebenarnya, kata Mahfud, pengungkapan motif tidak harus ada dalam sebuah perkara pembunuhan. Kata dia, yang penting adalah benar atau tidaknya ada pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kalau dari laporan ini juga sudah jelas perencanaan pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 338 sehingga Sambo tidak bisa mengelak," ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD Akui Data Negara Bocor!
"Nah soal motif itu tidak harus ada, tapi boleh ada juga, kadang kala kan hakim ingin tahu juga karena kan motif itu (menunjukkan) apakah pakunya orang sehat atau orang gila, kan gitu. Sehingga dicari motifnya. Kalau sudah tidak gila sebenarnya cukup, tapi mungkin apakah emosional, atau terencana, dan seterusnya, itu terserah polisi saja," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )