JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016 - 2017.
"Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/9/2022).
Ali mempersilakan Agus Supriatna untuk menjelaskan apapun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter ke penyidik. Terpenting, kata Ali, Agus datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU. Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," terangnya.
Baca juga: Mantan KSAU Mangkir Dipanggil soal Korupsi Helikopter, Ini Reaksi KPK
Diketahui sebelumnya, mantan KSAU, Agus Supriatna dan eks Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki, absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 8 September 2022.
Baca juga: KPK Dalami Proses Pengadaan Helikopter AW-101 Lewat 7 Perwira TNI-AU
Sedianya, kedua Purnawarman TNI tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016 - 2017 untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101). KPK baru menahan Irfan Kurnia Saleh belum lama ini, setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun.