JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi pembeda dari berbagai wacana pembentukan Ibu Kota baru yang pernah muncul di masa lalu.
"Iya, memang sekali ini agak beda dengan dulu Bung Karno ketika membicarakan Ibu Kota mau pindah ke Kalimantan kan baru di tingkat wacana," kata Yusril kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, setelah bertemu Presiden Joko Widodo dikutip Antara.
BACA JUGA:Dipanggil Jokowi ke Istana soal Konflik PPP dan IKN, Suharso: Nanti Kita Selesaikan Baik-Baik
Wacana Ibu Kota baru sempat muncul di era pemerintahan Presiden Soeharto dengan kawasan Jonggol di Kabupaten Bogor sebagai lokasi yang terpilih.
Wacana tersebut sudah diawali dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri yang terbit pada 15 Januari 1997.
Akan tetapi, wacana-wacana tersebut tak berlanjut dan baru Presiden Jokowi yang bisa menindaklanjuti upaya pemindahan Ibu Kota baru ke IKN Nusantara dengan penerbitan UU IKN yang ditetapkan pada 15 Februari 2022.
BACA JUGA:Tangkal Pencurian Data Pribadi, BIN: Sebaiknya Penempatan Server di NKRI