Ayah Lecehkan Anak Tiri, Sang Istri Polisikan Suami

Yudi R Sudirman, Jurnalis
Senin 12 September 2022 09:32 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hafid, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp. lima milyar,” tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya