KPK Endus Transaksional Pengurusan Perizinan di Pemkot Yogyakarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 13 September 2022 09:44 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan transaksional dalam pengurusan sejumlah perizinan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Yogyakarta. Diduga, ada oknum pejabat Pemkot Yogyakarta yang menerima uang pelicin terkait pengurusan perizinan.

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin di Pemkot Yogyakarta. Kedua saksi tersebut yakni, General Manager (GM) Hotel Pesona Malioboro, Joko Suparno Widiyanto, dan pihak swasta, Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai pengurusan perijinan yang diduga ada transaksional dengan oknum di Pemkot Jogjakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/9/2022).

 BACA JUGA:Usut Suap Izin Apartemen, KPK Periksa Kadis Kebudayaan Pemkot Yogyakarta

Kedua saksi tersebut digali keterangannya soal dugaan transaksional oknum pejabat Pemkot Yogyakarta terkait pengurusan perizinan pada Senin, 12 September 2022, kemarin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

 BACA JUGA:2 Kepala Dinas Pemkot Yogyakarta Ikut Ditangkap KPK Bersama Haryadi Suyuti

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya