JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset berupa rumah milik Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa seorang saksi dari pihak Legal Lippo Cikarang, Ruri, pada Selasa (31/3/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/4/2026).
Budi menjelaskan, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, baik untuk pembuktian perkara maupun sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery).
“Penelusuran ini selain dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery,” ujarnya.