Diketahui, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek. Ia ditetapkan bersama HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HMK sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.