MA Bebaskan 2 Polisi dalam Kasus KM 50, Laskar FPI: Sudah Diperkirakan

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 01:21 WIB
Kuasa hukum Laskar FPI Aziz Yanuar. (Okezone)
Share :

Sedangkan putusan kasasi M Yusmin Ohorella bernomor register 939/K/Pid/2022. Hakim yang sama dalam putusannya juga menolak kasasi dari jaksa tersebut.

"Tolak kasasi Jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi MA.

Dalam persidangan kali itu, yang menjadi Ketua Majelis Hakim yaitu Desnayeti dan Gazalba Saleh serta Yohanes Priyana sebagai hakim anggota.

Sebagaimana diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara. Keduanya didakwa jaksa terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya