KY Buka Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung, Ini Persyaratannya

Inin Nastain, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 14:17 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi dan penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc, untuk kedua kalinya pada 2022, setelah seleksi serupa dilakukan awal tahun lalu. Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh para calon, untuk mengikuti seleksi itu.

Wakil Hakim KY, Siti Nurjanah mengatakan, calon peserta harus memperhatikan proses seleksi serupa sebelumnya. Pasalnya, ada beberapa kelompok yang tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi itu. Bagi mereka yang mengikuti seleksi serupa sebanyak dua kali berturut-turut, tidak diperkenankan mengikuti seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc itu.

“Misal tahun 2020 ikut, 2021 tidak ikut, karena tidak ada. Terus kemarin 2022 mengikuti, daftar. Tetapi belum beruntung. Apakah sekarang boleh? Boleh. Yang harus istirahat itu kalau dua kali berturut-turut daftar, mengikuti seleksi, belum berhasil, itu harus istirahat dulu, baru nanti setelah itu boleh lagi,” kata Nurjanah saat sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di MA Tahun 2022/2023, Rabu (14/9/2022).

 BACA JUGA:4 Calon Hakim MA Terpilih yang Akan Disahkan di Paripurna DPR Pagi Ini

Hal berbeda jika yang bersangkutan telah mengikuti seleksi lebih dari satu, tetapi tidak berturut-turut setiap kali KY membuka lowongan.

“Jadi dua kali berturut-turut itu adalah apabila mengikuti atau mendaftar untuk seleksi calon Hakim Agung, misalnya tahun 2020 daftar, 2021 daftar lagi, berarti sudah dua kali. Sehingga di tahun 2022 nggak boleh ikut,” jelas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya