Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku telah melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Citeureup , Cibinong dan Kota Bogor. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya keempat tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)