JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka empat wilayah layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
TMC Polda Metro Jaya lewat akun Twitter menginformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Lokasinya sebagai berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga: BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Jakarta pada Siang Hari
Mengutip Antara, adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kembali diperpanjang hingga 3 Oktober 2022.
(Qur'anul Hidayat)