Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kembali diperpanjang hingga 3 Oktober 2022.
(Qur'anul Hidayat)