WNA di Tangerang Banyak yang Nakal, Puluhan Orang Dideportasi

Isty Maulidya, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 12:57 WIB
Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Roni Handoko (foto: MPI/Isty)
Share :

TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengaku bahwa masih banyak warga negara asing yang tinggal, dan bekerja di wilayah Tangerang melanggar aturan izin tinggal. Karena hak tersebut, puluhan diantaranya harus dideportasi ke negara asalnya.

"Dari data Januari hingga Agustus 2022 ini, kita sudah melakukan pengawasan mandiri sebanyak 498 kali. Dari kegiatan itu, kita sudah tindak keimigrasian atau deportasi sebanyak 55 warga negara asing," ungkap Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Roni Handoko kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

 BACA JUGA:Tiga WNA Dideportasi Imigrasi Bali Karena Bikin Onar dan Overstay

Beberapa pelanggaran yang ditemukan diantaranya adalah melanggar batas waktu izin tinggal. Tak hanya itu, ada juga pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba dan penipuan. Untuk hal tersebut, Imigrasi bekerjasama dengan BNN dan kepolisian untuk menindaklanjuti WNA yang melakukan pelanggaran pidana tersebut.

"Kalau ditemukannya begitu, maka kerjasama dengan BNN dan kepolisian. Kami kan juga tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora)," kata Roni.

 BACA JUGA:Diduga Lakukan Spionase, 3 WNA yang Ditangkap Marinir Terancam 5 Tahun Penjara

Roni melanjutkan, bahwa saat ini bentuk pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan dan menyasar tempat tinggal warga seperti apartemen. Selain itu, pengawasan juga dilakukan ke beberapa perusahaan di wilayah Tangerang.

"Apartemen paling banyak, namun memang dari ratusan itu kewenangan di kita ya soal pelanggaran izin tinggal, dan sanksinya deportasi," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya