Pria Injak Bendera Merah Putih di Maluku Minta Maaf, Kapolda: Kita Akan Bina

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 14 September 2022 11:07 WIB
Pria yang injak bendera merah putih minta maaf (Foto: Antara)
Share :

Bendera merah putih juga berfungsi, dan kerap digunakan pada saat perayaan adat, perayaan pertandingan olahraga, pertemuan resmi pemerintah, hingga tanda berkabung, dan masih banyak lagi.

Karena itu, bendera merah putih sangat diharamkan disalahgunakan untuk hal-hal yang kotor, atau hal-hal yang dianggap tidak bernilai nasionalisme.

Bagi yang menginjak, merobek, membakar, atau hal lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih ini, akan terkena pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp.500 juta.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya