JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan penganiayaan M Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (15/9/2022) ini beragendakan pembacaan putusan. Dalam sidang, Napoleon divonis 5 Bulan 15 Hari oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan pantauan, sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara offline, yang mana hadir terdakwa Irjen Napoleon, tim pengacara Napoleon, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pembacaan putusan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H Oemar Seno Adji SH, yang mana persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuyamto pada Kamis (15/9/2022) siang ini.
Tampak Irjen Napoleon mengenakan pakaian berupa kemeja lengan pendek bermotif batik dan bercorak hijau dengan celana warna hitam. Napoleon duduk di kursi terdakwa saat majelis hakim membacakan putusannya terkait kasus penganiayaan yang telah dilakukannya tersebut ke M Kece.
Baca juga: Sidang Vonis Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Mengaku Sehat
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan JPU terhadap Napoleon pada Kamis, 12 Agustus 2022 lalu. Irjen Napoleon dituntut JPU selama 1 tahun penjara lantaran dinilai telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Irjen Napoleon Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Penganiayaan M Kece Hari Ini
(Fakhrizal Fakhri )