Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Bui terkait Suap Dana PEN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 13:37 WIB
Sidang mantan Dirjen Keuda Kemendagri M Ardian Noervianto (Foto: MNC Portal)
Share :

Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Dana PEN, Salah Satunya Adik Bupati Muna

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya