Sedangkan hal-hal yang meringankan, Ardian mempunyai tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu yang cukup lama.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar, dituntut lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Tak hanya itu, Laode M Syukur Akbar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta. Bila tak menyanggupi membayar uang pengganti, maka jaksa menuntut agar diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Keduanya diyakini terbukti menerima suap bersama-sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.
Baca juga: Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Panggil Kepala BPBD Muna
Dalam perkara ini, Ardian dinilai terbukti menerima suap 131.000 dolar Singapura. Sedangkan Laode, dinilai terbukti menerima suap Rp175 juta.
Uang suap itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan pengusaha, LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.
Baca juga: KPK Ungkap Peran 2 Tersangka Baru Korupsi Dana PEN