JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," sambungnya.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsidair tiga tahun kurungan.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar
"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider tiga tahun," terangnya.
Baca juga: KPK Panggil Sekretaris Pribadi Mantan Bupati Kolaka Timur Terkait Kasus Dana PEN
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa yakni, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, Ardian juga dinilai kerap berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian selama persidangan. Tak hanya itu, perbuatan Ardian juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat.