JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan terkait aduan sejumlah pihak yang melaporkan Anggota DPR RI, Effendi Simbolon terkait dugaan pelangggaran etik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Effendi yamg menyebut TNI seperti gerombolan.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokman saat membacakan hasil putusannya, Kamis (15/9/2022).
BACA JUGA:Effendi Simbolon Klaim Hubungi KSAD, Jenderal Dudung: Di Hape Saya Belum Ada SMS
Ada sejumlah dasar yang dijadikan MKD dalam keputusannya tersebut. Pertama, MKD telah memanggil Effendi Simbolon pada hari ini untuk mendengar semua keterangannya berkaitan perkara yang diadukan.
"Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini, dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman pun mempersilakan Effendi menemui dirinya.
BACA JUGA:Jenderal Dudung: TNI AD Maafkan Effendi Simbolon, namun Ini Jadi Pelajaran!